Minggu, 19 Maret 2017

Antara Harapan dan Realita Peternak Broiler 




Halo pak punya DOC.....? Tolong saya mau pesan 100 box. Demikian kira-kira suara telpon dari seorang teman. Dengan nada penuh keheranan saya balik bertanya..... Emang saya punya breeding farm masak sekelas Anda tidak kebagian DOC?. Dialog singkat ini terjadi antara saya dengan salah seorang rekan peternak yang kesulitan mendapatkan DOC. Sehingga muncul pertanyaan apa benar DOC sedikit, atau karena tidak pesan jauh hari sehingga nggak mendapatkan DOC. Kondisi seperti ini akan terus terulang disaat moment tertentu, ketika menjelang panen bulan puasa atau menjelang lebaran. Sebenarnya apa yang terjadi dengan kondisi serta situasi perunggasan saat ini bila memperhatikan kondisi peternak teman saya di atas ?


Perjalanan asosiasi perunggasan

Kiprah asosiasi perunggasan dalam memperjuangkan nasib peternak untuk dapat hidup layak dan bisa berusaha dengan melakukan budidaya ayam Broiler telah dilakukan sejak akhir
2014 sampai dengan akhir 2015. Namun hingga saat ini belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Dialog serta rapat sudah sering dilakukan baik dimediasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan dalam Negeri maupun oleh Dirjen

PKH Kementerian Pertanian. Satu yang selalu disuarakan adalah rendahnya harga Live Bird ditingkat peternak yang tidak kunjung membaik tidak lain dan tidak bukan sebagai akibat “over supply”.

Pandangan ini didasarkan atas asumsi bahwa akibat adanya kebijakan double consumption yang ditargetkan oleh Pemeritah Cq Dirjen PKH dan beberapa perusahan breeding farm. Hasil diskusi dan prediksi akan pertumbuhan ekonomi Nasional dari tahun ke tahun diharapkan yang terus membaik.


Parameter tersebut menunjang pendapat beberapa perusahaan yang akhirnya mengambil langkah untuk melakukan investasi di breeding farm dan pabrik pakan di beberapa daerah di sentra peternakan di wilayah Indonesia. Pertumbuhan investasi breeding farm dan pabrik pakan tidak dibarengi dengan industri hilirnya mulai dari TPA skala Kecil di daerah, kemudian RPA dan ketersediaan cold storage.

Kondisi ini sudah disuarakan oleh beberapa asosiasi perunggasan baik PINSAR, GOPAN atau asosiasi peternakan di daerah. Tetapi pandangan-pandangan tentang teori over supply yang menjadi pijakan dan analisa berbagai pihak memang tidak berbasis data yang “maaf”akurat. Hal ini menunjukan langkah-langkah yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengambil kebijakan supaya harga LB segera menyentuh diatas BPP peternak tidak menunjukan hasil yang menggembirakan. Di lain pihak asosiasi perunggasan lain PPUI dan beberapa komponen peternak Jabar melakukan Judicial Review mengenai UU No.18/2009 hingga tulisan ini saya buat juga belum mendapatkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Dari berbagai pertemuan sejak pertengahan tahun 2015 hingga bulan Agustus 2015 telah kita ketahui bersama langkah yang diambil atas kesepahaman bersama dalam upaya memperbaiki harga LB adalah dengan Afkir dini PS. Pangkal persoalan justru muncul dari kebijakan ini yang kita pahami bersama adalah hadirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang “menduga” telah terjadi

Kartel atas kebijakan tersebut menyebabkan harga LB dipenghujung tahun 2015 Mengalami kenaikan tetapi peternak “diduga” sulit mendapatkan DOC.
Dari hasil investigasi KPPU akhirnya ditetapkan 12 perusahaan breeding farm yang “diduga“ melakukan kartelisasi dan saat ini telah memasuki persidangan dengan mendengarkan saksi-saksi dari berbagai PIHAK. Apa yang bisa dipelajari dari rangkaian peristiwa- peritiwa diatas?, dan bagaimana sikap serta pandangan-pandangan peternak terhadap kondisi ini?.
Bila kita sepakat dengan dalil atau pembenaran jatuhnya harga LB adalah sebagai akibat over supply, sekiranya hal ini mari kita cermati peristiwa demi peristiwa yang ada di tingkat peternak. Pertama adalah munculnya situasi kegaduhan perunggasan ini dikarenakan beberapa hal, antara lain adalah : 1). Ketidak seimbangan peningkatan produksi DOC yang belum dibarengi dengan pertumbuhan industri hilirnya. Kondisi ini telah disikapi dan diambil kebijakan dari berbagai pertemuan dengan mengajukan Permentan yang memuat aturan mengenai bibit (dalam proses pembahasan) 2), Pertumbuhan kandang-kandang closed house, pabrik pakan baru yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dan beberapa peternak dibeberapa daerah yang tidak dibarengi dengan tim marketing yang handal

dan daya serap RPA masing-masing perusahaan yang melakukan budidaya. Kondisi ini memaksa diwacanakannya “moratorium”
atau penghentian sementara pembangunan kandang closed house oleh berbagai pihak selama belum diselesaikannya persoalan
pasca panennya. Perdebatan diberbagai rapat kondisi ini belum mendapat cara penyelesaian yang ampuh, karena dari berbagai pihak berpendapat tuntutan penghentian kandang closed house dianggap tidak realistis karena di berbagai negara kondisi ini justru akan menjadi trend system perkandangan di negara maju. Dengan dalih efisiensi dan untuk keselamatan serta kesehatan.


Padahal apa yang menjadi tuntutan peternak sejauh apa yang saya pahami adalah meminta penghentian sementara sambil berbenah dibangun sarana pendukung untuk menampung
ayam yang dipelihara didalam kandang closed house. Langkah

ini tentunya memaksa pemerintah untuk mengeluarkan aturan setingkat permentan untuk mengatur budidaya di tingkat peternak. Dan ini harapan semua peternak dalam waktu sesegera mungkin diharapakan untuk diterbitkan.

Dua permentan di atas masih dianggap kurang apabila hanya di hulu dan budidaya yang dilakukan pengaturan. Peternak masih berharap adanya pengaturan segmentasi pasar, dimana harapan peternak yang berkembang selama ini adalah bahwa pasar lokal atau pasar dalam negeri harus diserahkan kepada peternak mandiri atau peternak lokal. Padahal kondisi ini tentu tidaklah gampang, mengingat hal ini menyangkut kebijakan antar kementrian
yakni kementrian perdagangan dengan kementrian Pertanian. Langkah terakhir harapan dan keinginan peternak munculnya Kepres mengenai pengaturan Industri perunggasan nasional yang menyangkut ketersedian DOC, pengaturan budidaya serta adanya kepastian pengaturan pasar. Kesimpulan dari dua kondisi diatas ya ....harus sabar menunggu...... Peternak dan Staf Ahli Majalah PI
Oleh Joko Susilo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFO Realisasi Harga Broiler (livebird) SENIN 04 JUNI 2018

()INFO Realisasi Harga Broiler (livebird) SENIN 04 JUNI 2018 yang dihimpun PINSAR Indonesia() ()SUMATERA() Aceh:14.0 Medan:15.5 Muara B...